Get Chitika | Premium

Thursday, February 18, 2010

Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Penghinaan di Facebook.

Lagi-lagi dunia maya menyebabkan seorang remaja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman karena telah dianggap melakukan penghinaan. Setelah kasus "Prita" sepertinya akan banyak sekali kasus-kasus lain yang akan menyusul berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya (internet).Kasus penghinaan yang terjadi dilakukan oleh seorang remaja bernama Farah Nur Arafah 18 tahun terhadap temannya yang bernama Fely Fandini Julistin Karnories 18 tahun yang diisukan merebut pasangan Farah.

Farahh membuat postingan itu pada Juli tahun lalu yang menyebut kata-kata yang tidak wajar kepada Fandini, serta mengatakan ia kelebihan berat badan. Farah dihukum Selasa (16/2) oleh tiga hakim Pengadilan Negeri di kota Bogor. Ketua hakim Ekofa Rahayu menjatuhkan hukuman selama 75 hari yang kemudian daitangguhkan karena farah dianggap bekerja sama dan berkelakuan baik selama persidangan. Akan tetapi bila farah kembali melakukan kesalahan dalam waktu masa percobaan 5 bulan maka ia akan dikembalikan ke penjara dan akan menjalani hukuman sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

Farah dikenakan pasal 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menghina Fely , melalui postingannya distatus Facebooknya. Itu dilakukan karena kecemburuan farah terhadap sang pacar, Ujang, yang didekati Fely.

Farah merupakan kasus terbaru yang melibatkan situs jaringan sosial yaitu Facebook. Dan sebelumnya ada kasus Prita Mulyasari ibu dari dua orang anak yang masih kecil yang dituntut sebuah Rumah Sakit yaitu Omni Internasional karena dianggap mencemarkan nama baik sang Rumah Sakit. Sementara itu Selebiti indonesia Luna Maya juga tersandung oleh ucapannya sendiri karena dianggap menghina wartawan infotainment.

Sementara itu Andreas Harsono, konsultan untuk Human Rights Watch, pada hari Rabu menyatakan di New York-based watchdog akan merilis laporan bulan depan untuk menunjukkan bahwa di Indonesia undang-undang pidana pencemaran nama baik termasuk yang terberat didunia (www.msnbc.msn.com).

Mungkin mulai sekarang kita harus mulai menjaga etika walaupun itu di dunia maya yang bahkan orang tidak tahu siapa sebenarnya kita
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Penghinaan di Facebook."

Post a Comment